> >

Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy Diungkap Ketua GP Ansor DKI Jakarta

Update | 7 Maret 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi pasien koma di rumah sakit. Kondisi terkini David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy disebut membaik oleh Ketua Dewan Pembina (DP) Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin, Selasa (7/3/2023) sore. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Siuman, Ayah: Istighfar, Jangan Marah-marah

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Awalnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Namun, pada Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: LPSK Putuskan Lindungi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tiga Permohonan Dikabulkan

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU