Kemendagri: KPU Banding atau Tidak atas Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Rumah pemilu | 7 Maret 2023, 16:47 WIB"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali."
"Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan pemilu juga tidak boleh diganggu oleh hal apapun, termasuk potensi dari produk-produk hukum atau aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima pada pekan ini.
"Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ia mengaku belum bisa menjelaskan ihwal waktu pasti kapan pengajuan banding itu akan dilakukan.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan seluruh berkas untuk menguatkan posisi KPU saat banding nanti.
Baca Juga: Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Kategori Makar
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV