> >

Kemendagri: KPU Banding atau Tidak atas Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Rumah pemilu | 7 Maret 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi - Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menilai,  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima tak mempengaruhi proses tahapan Pemilu 2024. 

Baca Juga: KPU Ajukan Banding soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Pekan Ini

Diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyetop proses tahapan Pemilu 2024. 

Ia menyebut, meski KPU RI tak mengajukan banding atas putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu harus tetap berjalan. 

"Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa (7/3/2023). 

Menurut dia, PN Jakpus tak memiliki otoritas untuk mengubah substansi Undang-Undang terkait pemilu. 

"Putusan (PN Jakpus) tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024."

 

"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU.  Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," ujarnya. 

Ia menyatakan, pihaknya akan selalu konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU