> >

KPK Ajukan Status Cegah pada 4 Anggota DPRD Jawa Timur ke Luar Negeri

Hukum | 7 Maret 2023, 15:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut KPK mencegah empat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 ke luar negeri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

Selain Sahat, KPK menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus yang sama.

Yakni Rusdi  (RS) selaku staf ahli Sahat ; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur, dan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Pokmas Desa Jelgung.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Dalam kasus ini KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan jumlah sekira Rp7,8 triliun dengan meminta uang muka (ijon).

Atas perbuatannya selaku penerima suap, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 11 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Penyamaran Harta Rafael, PPATK Turut Memblokir Rekening Konsultan Pajak Rafael

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU