KPK Ajukan Status Cegah pada 4 Anggota DPRD Jawa Timur ke Luar Negeri
Hukum | 7 Maret 2023, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Keempat anggota DPRD Jawa Timur itu dicekal karena adanya kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Sahat Tua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS ini, Tim Penyidik mengajukan tindakan cegah untuk tidak berpergian ke negeri melalui Dirjen Imigrasi terhadap 4 orang yang menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas empat anggota DPRD Jawa Timur yang dicekal tersebut.
Ali hanya menyebut, pencegahan empat anggota DPR tersebut ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.
"Pencegahan ini 6 bulan pertama sampai nanti Juli 2023," kata dia.
"Tentu ini dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan yang aat ini masih terus dilakukan."
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa langkah pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar mereka kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ujarnya.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV