Partai Prima Minta Mahfud MD Buka dan Buktikan Siapa Bermain di Balik Putusan Pemilu Ditunda
Rumah pemilu | 7 Maret 2023, 11:59 WIB"Cari saja jejak digital kami. Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu," tegas dia.
Baca Juga: Pengamat Duga Ada Kekuatan Besar di Belakang Partai Prima yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud Md mencurigai ada permainan di balik putusan terkait penundaan tahapan Pemilu.
"Ini hukum administrasi tapi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud, pada Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, keputusan PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU terjadi pada Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV