Polisi Resmi Setop Kasus Perusakan Mobil Taksi Online oleh Pengemudi Fortuner di Senopati
Hukum | 7 Maret 2023, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan kasus perusakan yang dilakukan oleh pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) terhadap mobil taksi online di kawasan Senopati beberapa waktu lalu.
Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Penumpang yang Ketakutan Saat Sopir Fortuner Ngamuk Tabrak Taksi Online yang Ditumpanginya
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Nurma menuturkan, alasan penyidik mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Oleh penyidik kepolisian, kata Nurma, pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi. Dengan demikian, Nurma memastikan bahwa kasus itu sudah ditutup.
"Sudah enggak ada kewajiban apa-apa, sudah ditutup kasusnya," ucap Nurma.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Arogan Minta Maaf dan Bersedia Ganti Kerusakan, Kasus Berakhir Damai!
Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: Minta Maaf dan Bersedia Ganti Kerusakan, Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Berakhir Damai!
Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari Pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Baca Juga: Mobil Fortuner yang Terobos Jalur Busway Ternyata Milik Instansi Pemerintah, Pelat Nomor RFY Dicabut
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV