Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan, Kejaksaan: Belum Penuhi Kriteria Penahanan
Hukum | 7 Maret 2023, 06:00 WIB"Terhadap empat pasal tersebut di-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka," ujar Dwi.
Haris Azhar Siap Lawan Luhut
Menanggapi pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur, Haris Azhar mengaku siap melawan Luhut dalam kasus pencemaran nama baik.
Haris menegaskan dengan senang hati akan meladeni laporan yang dilayangkan Luhut.
"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Haris Azhar di Jakarta, Senin (6/3).
Baca Juga: Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti Dituntut Cemarkan Nama Baik Luhut: Kalau Mau Penjarakan, Penjarakan
Dia juga akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Untuk menghadapi persidangan, Haris Azhar mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup banyak.
"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak,” ujarnya.
“Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut.”
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara