> >

LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Cacat Hukum

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi pemilu. LHKP PP Muhammadiyah menilai putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah cacat hukum. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

LHKP PP Muhammadiyah juga menyatakan dukungan terhadap upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (jurdil).

Baca Juga: Dukung KPU Laksanakan Tahapan Pemilu Tepat Waktu, Presiden Jokowi: Sudah Rapi

Dalam keterangan itu, LHKP juga menimbau para elite dan tokoh bangsa untuk menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia".

LHPK juga mengajak warga Muhammadiyah dan masyarakat tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024, serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU