> >

LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Cacat Hukum

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi pemilu. LHKP PP Muhammadiyah menilai putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah cacat hukum. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilihan umum (pemilu) adalah cacat hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Senin (6/3/2023), LHKP PP Muhammadiyah menyebut putusan PN Jakarta Pusat pada Hari Kamis 02 Maret 2023 no register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst atas gugatan dari Partai Prima adalah putusan yang mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

“Putusan tersebut sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” demikian keterangan tertulis yang ditandantangani oleh Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi dan Sekretaris David Efendi.

LHKP PP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Khawatir Rakyat Tak Terwakilkan saat Pemilu, Prabowo Subianto Tolak Sistem Proporsional Tertutup!

Menurut LHKP PP Muhammadiyah, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.

Sebab, sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.

PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu".

Selain itu, UU 7/2017 Pasal 431 menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu, di antaranya bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.

Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum".

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU