Datangi Polda Metro, Pengacara "Pacar" Mario: AG Siap Kooperatif
Peristiwa | 6 Maret 2023, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum AG mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023). Seorang kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi peningkatan status kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy.
"Hari ini kedatangan kita ke Polda Metro Jaya mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023).
AG, perempuan berusia 15 tahun, disebut-sebut sebagai pacar Mario Dandy. Mario Dandy menganiaya David setelah AG melaporkan 'perlakuan tidak baik David' kepada Mario.
Mangatta menjelaskan, dalam konsultasi dengan penyidik, pihaknya membahas bagaimana kelanjutan kasus tersebut kepada kliennya. "Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan," ujar Mangatta.
Mangatta juga memastikan bahwa penyidik sudah berusaha untuk memenuhi hak kliennya dan akan menghadirkan AG jika dibutuhkan untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Pasti (akan dihadirkan), Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini, " ucapnya.
Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, percakapan WhatsApp, tergambar semua peranannya,” ucap Hengki.
“Sehingga ada peningkatan status dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.”
Namun demikian, Hengki mengungkapkan, alasan AG tidak dijadikan sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV