> >

Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024, Ganjar: Aneh Itu

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 15:43 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut, 97 perusahaan melakukan relokasi pabrik ke berbagai daerah di Jateng. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai aneh keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pengunduran jadwal Pemilu 2024. 

Ia menjelaskan, seharusnya sengketa pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca Juga: Sekjen PDIP: Arahan Megawati Jangan Toleransi Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024

Hal itu ia katakan saat menghadiri kegiatan pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menjadi guru besar, Senin (6/3/2023).

"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II sebagai orang partai itu aneh saja karena sengketa pemilu itu kalau tidak salah pernah dilakukan dan upaya itu gagal di tingkat PTUN pun gagal kalau kita liat kompetensi dari pengadilannya itu gak masuk,  makanya aneh itu," ujarnya seperti dikutip dari TribunMedan.com, Senin (6/3/2023). 

Politikus PDIP itu mengaku telah bertemu dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'Ari. KPU RI akan melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. 

"Tadi ketemu dengan ketua KPU, katanya dia mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya. 

Hal senada dikatakan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menayatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi saat melakukan banding nantinya.

"Kami akan banding dan melakukan video  pada saat banding ke PN Pusat dimana keputusannya baru kami terima beberapa waktu lalu," ungkap Betty. 

KPU RI mengajukan banding sebab ada beberapa ketentuan dalam UUD Penyelenggara Pemilu tahun 2017 dan PKPU terkait tahapannya.

 

"Jadi kami akan ikuti proses yang ada pada saat pengajuan banding nanti," paparnya.

Betty juga menjelaskan bahwa tidak ada kaitan antara putusan Pengadilan dengan tahapan pemilu tahun 2024. 

"Kami tetap tidak akan menunda jadwal pemilu dan masih sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022," tegasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024, Keputusan PN Jakpus Kontroversial

Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : TribunMedan.com


TERBARU