Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024, Ganjar: Aneh Itu
Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai aneh keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pengunduran jadwal Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, seharusnya sengketa pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sekjen PDIP: Arahan Megawati Jangan Toleransi Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024
Hal itu ia katakan saat menghadiri kegiatan pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menjadi guru besar, Senin (6/3/2023).
"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II sebagai orang partai itu aneh saja karena sengketa pemilu itu kalau tidak salah pernah dilakukan dan upaya itu gagal di tingkat PTUN pun gagal kalau kita liat kompetensi dari pengadilannya itu gak masuk, makanya aneh itu," ujarnya seperti dikutip dari TribunMedan.com, Senin (6/3/2023).
Politikus PDIP itu mengaku telah bertemu dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'Ari. KPU RI akan melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
"Tadi ketemu dengan ketua KPU, katanya dia mau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Hal senada dikatakan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menayatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi saat melakukan banding nantinya.
"Kami akan banding dan melakukan video pada saat banding ke PN Pusat dimana keputusannya baru kami terima beberapa waktu lalu," ungkap Betty.
KPU RI mengajukan banding sebab ada beberapa ketentuan dalam UUD Penyelenggara Pemilu tahun 2017 dan PKPU terkait tahapannya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : TribunMedan.com