> >

Sekjen PDIP: Arahan Megawati Jangan Toleransi Pihak yang Ingin Menunda Pemilu 2024

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 15:15 WIB

 

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk tak mentoleransi seluruh pihak yang sengaja ingin melakukan penundaan Pemilu 2024. 

Menurut dia, menunda agenda pesta demokrasi itu melawan konstitusi yang berlaku di Indonesia. 

Hal itu menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024, Keputusan PN Jakpus Kontroversial

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," kata Hasto seperti dikutip dari Antara, Senin (6/3/2023).

Hasto menyebut seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk tegak lurus menyukseskan gelaran Pilpres 2024. 

Menurut dia, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat apalagi sampai terbit keputusan soal penundaan Pemilu 2024 yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," ujar Hasto.

Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: Dugaan Mahfud MD di Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU