Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Timbulkan Pro dan Kontra, Siapa yang Pro?
Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat, untuk menyetop tahapan Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan keputusan itu menimbulkan kontroversi dan pro-kontra.
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023), seperti dikutip dari Antara.
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Ia berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR, Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Baca Juga: Sudah Terima Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, KPU Segera Banding, Hakim akan Diperiksa KY
Jokowi juga menyatakan, pemerintah mendukung upaya KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PN Jakpus yang kontroversial tersebut.
Namun siapa yang pro dengan penundaan pemilu? Sejauh ini, terkait putusan PN Jakpus tersebut, hanya Partai Prima selaku penggugat, yang pro alias mendukung penundaan pemilu.
Partai yang bernama lengkap Partai Rakyat Adil dan Makmur itu meminta proses pelaksanaan pemilu diulang dari awal.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menanggapi putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan pihaknya.
Salah satu putusan majelis hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023) pekan lalu adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Sementara sembilan partai politik di DPR tidak ada yang menyatakan mendukung penundaan pemilu. Bahkan PDIP sebagai partai terbesar saat ini, dengan tegas menolak bila pemilu ditunda.
"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," ujar Hasto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/3/2023).
Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD, yang merupakan bagian dari pemerintahan, menyampaikan sikap tegasnya.
Katanya, hakim PN Jakpus keliru memutuskan dan putusannya bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
"Lah ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus, dan sudah ada itu petunjuk dari MA, kalau ada urusan administrasi, masuk, ditolak," ucap Mahfud.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024, Keputusan PN Jakpus Kontroversial
Dia pun memperjelas sikap pemerintah yang akan melawan putusan itu karena dinilai sebagai putusan yang salah kamar.
"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar dia.
Jadi yang kontra lebih banyak.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara