> >

Pegiat Pemilu: Aturan Pemilu Kembali kepada UU

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 06:10 WIB
Titi Anggraini, dewan pembina Perludem kritik keras Parpol yang milih tarik Jokowi dibandingkan lahirkan kader tokoh alternatif. (Sumber: perludem.org)

Dalam ayat (2) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dengan demikian, kata Titi, masa berlakunya Perpu Pemilu sejak diundangkan 12 Desember 2022 sampai dengan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2023.

Konsekuensi Perpu Pemilu yang tidak mendapatkan persetujuan DPR, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, termasuk rekrutmen pengawas TPS harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 25 tahun.

"Ini mengingat yang belum direkrut cuma pengawas TPS," kata Titi.

Baca Juga: Kesepakatan Prabowo Subianto dan Surya Paloh, Gerindra dan NasDem Sepakat Jaga Pemilu Damai

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU