> >

Perludem: Keputusan Penghentian Tahapan Pemilu Harus Dilawan

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 04:45 WIB
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) terkait penghentian tahapan pemilihan umum (pemilu) yang sudah berlangsung harus dilawan.

Bagi Fadli, wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang yang ingin merubuhkan demokrasi di Indonesia.

“Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli dikutip dari Antara, Minggu (5/3/23).

Ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) itu bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, pemilihan umum harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi

“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” ucap Fadli dalam konferensi pers yang bertajuk, “Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024”.

“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tambahnya.

Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” kata Fadli.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU