Pengamat Duga Ada Kekuatan Besar di Belakang Partai Prima yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus
Rumah pemilu | 4 Maret 2023, 09:57 WIBMeski demikian, dia enggan menanggapi opini yang berkembang di kalangan publik soal intervensi di balik gugatan mereka.
Menurutnya, Partai Prima fokus pada proses hukum yang dijalani, terutama setelah KPU melontarkan rencana akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ," kata Mangapul.
"Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ujarnya lagi.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan yang diketok pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 demi Tegaknya Konstitusi
Pelaksanaan pemilu dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Partai ini juga sempat melaporkan perkara itu ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan akan mengajukan banding.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com