> >

Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 demi Tegaknya Konstitusi

Politik | 4 Maret 2023, 05:50 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)

Adam memastikan kompetensi tersebut telah dikunci oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Walaupun, misalnya, akan digugat aspek perbuatan melanggar hukumnya, maka perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) itu menjadi kompetensi PTUN, bukan kompetensi pengadilan negeri," katanya.

Karena itu, Adam menegaskan, demi tegaknya konstitusi, maka KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan.

Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer

Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu tersebut harus terus bergerak untuk tidak menunda pemilu agar demokrasi tidak mati.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU