> >

Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 demi Tegaknya Konstitusi

Politik | 4 Maret 2023, 05:50 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum Universitas Jember, Adam Muhshi, mengatakan gugatan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan Pemilu 2024 seharusnya ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut.

Sebab, kata dia, bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memutus perkara tersebut. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut melanggar atau bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Meski Ada Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

"Sangat ironis, sengketa administrasi diputus oleh pengadilan negeri dan amar putusannya melanggar konstitusi karena menunda pemilu,” kata Adam saat dihubungi pada Jumat (3/3/2023).

“Sebuah putusan yang mengacaukan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdata.”

Adam menjelaskan, secara konstitusi, pemilu telah ditentukan periodesasinya, yakni lima tahun sekali. Hal tersebut berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. 

“Itu artinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945," ucap Adam.

Adam mengatakan tidak boleh ada satu pun produk hukum yang menyalahi ketentuan UUD 1945. Dia menegaskan pengadilan negeri pun tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa dan perselisihan pemilu.

Baca Juga: Refly Harun soal Putusan PN Jakpus: Sangat Kebablasan, KPU Harus Banding

"Sengketa proses pemilu menjadi kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU