> >

Ini Arti Status AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum usai Jadi Pelaku Penganiayaan David

Hukum | 4 Maret 2023, 05:05 WIB
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan pacarnya, AG. Status AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di dalam Pasal 1 UU tersebut dijelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi masih belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Berikut ini bunyi Pasal 1 ayat (3) UU Sistem Peradilan Pidana Anak:

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David atau anak yang berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3).

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat

Tak disebut sebagai tersangka

Hengki menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur membuatnya tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo itu.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.

 

Kronologi kasus penganiayaan David oleh Mario anak eks pejabat Ditjen Pajak

Mario menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma. Rekan Mario, Shane Lukas (19) disebut turut memprovokasi aksi kekerasan yang dilakukan putra Rafael Alun Trisambodo itu.

Baca Juga: Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan

Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Kemarin, Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU