Refly Harun soal Putusan PN Jakpus: Sangat Kebablasan, KPU Harus Banding
Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Refly menilai putusan tersebut melewati batas alias kebablasan. Lantaran, menurutnya, pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini.
"Ini putusannya sangat keblabasan," kata Refly dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
"Bayangkan kalau putusan ini untuk Parta Prima saja misalkan verifikasi ulang, itu saja tidak kompeten. Apalagi menyuruh tahapan diulang yang berakibat pada penundaan pemilu, itu kan lebih kacau lagi."
Sebab itu, menurut dia, tidak ada cara selain KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
"KPU tidak ada cara lain harus banding, karena ada asas hukum bahwa putusan itu dianggap benar sebelum dibatalkan, ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi," tegasnya.
Selain itu, Refly menyarankan masyarakat terus berusaha sekencang-kencangnya untuk menolak putusan tersebut agar tidak menjadi inkrah.
"Karena kalau inkrah dapat terjadi kekacauan dan bisa-bisa akan terjadi pembangkangan hukum karena putusan ini diambil oleh sebuah majelis hakim yang dua saja kemungkinannya, bodoh banget atau diintervensi pihak lain," jelasnya.
"Saya yakin kalau ada gerudukan atau suara yang kenceng dari masyarakat, pengadilan tinggi akan membatalkan ini."
Baca Juga: Pastikan Bakal Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Sedang Kami Siapkan Bahannya
Kendati demikian, Refly tetap bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi hingga putusan untuk menunda Pemilu 2024 dari PN Jakpus tersebut keluar.
"Tetapi tetap harus dipertanyakan kok bisa pengadilan negeri dengan hakim senior memutuskan hal yang menurut saya sangat lucu, kebablasan. Maka saya bilang dua saja, ini sangat bodoh atau diintervensi pihak lain," ucap dia menegaskan.
Sekadar diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023). Sidang gugatan tersebut dipimpin hakim T Oyong sebagai ketua dengan hakim anggota yaitu H. Bakri dan Dominggus Silaban.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Meski PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: secara Teknis, Pemilu Tetap Jalan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV