> >

Refly Harun soal Putusan PN Jakpus: Sangat Kebablasan, KPU Harus Banding

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 20:34 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024, kebablasan. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.

Refly menilai putusan tersebut melewati batas alias kebablasan. Lantaran, menurutnya, pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini.

"Ini putusannya sangat keblabasan," kata Refly dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Bayangkan kalau putusan ini untuk Parta Prima saja misalkan verifikasi ulang, itu saja tidak kompeten. Apalagi menyuruh tahapan diulang yang berakibat pada penundaan pemilu, itu kan lebih kacau lagi."

Sebab itu, menurut dia, tidak ada cara selain KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.

"KPU tidak ada cara lain harus banding, karena ada asas hukum bahwa putusan itu dianggap benar sebelum dibatalkan, ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi," tegasnya.

Selain itu, Refly menyarankan masyarakat terus berusaha sekencang-kencangnya untuk menolak putusan tersebut agar tidak menjadi inkrah.

"Karena kalau inkrah dapat terjadi kekacauan dan bisa-bisa akan terjadi pembangkangan hukum karena putusan ini diambil oleh sebuah majelis hakim yang dua saja kemungkinannya, bodoh banget atau diintervensi pihak lain," jelasnya.

"Saya yakin kalau ada gerudukan atau suara yang kenceng dari masyarakat, pengadilan tinggi akan membatalkan ini."

Baca Juga: Pastikan Bakal Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Sedang Kami Siapkan Bahannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU