> >

Pastikan Bakal Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Sedang Kami Siapkan Bahannya

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan pihaknya untuk menunda Pemilu 2024.

"Kamis sudah pleno dan kami memutuskan akan banding terkait putusan PN," kata Komisioner KPU Betty Epsilon dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/3/2023). 

Saat ini, kata dia, KPU tengah menyiapkan bahan-bahan untuk upaya banding tersebut.

"KPU sedang menyiapkan upaya banding. Sedang kami siapkan bahannya, putusan kan baru keluar kemarin," jelasnya.

Betty menyebut, dalam upaya banding tersebut, KPU akan meyesuaikan diri dengan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pihaknya dalam hal pelaksanaan tahapan program kerja.

"Karena kita semua sudah memiliki produk hukum PKPU (Peraturan KPU) Nomor 3 Tahun 2012 terkait tahapan, program, dan jadwal (Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)," jelasnya.

Dia juga menegaskan, terkait tahapan Pemilu, KPU tetap berpegang pada aturan yang ada.

"Kita masih tetap stick on rules terkait tahapan yang tetap akan berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusan untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses Bandingnya

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong. Sedangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," begitu bunyi putusan.

Adapun putusan ini sontak menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

 

Beberapa di antaranya yakni dua Presiden Republik Indonesia (RI), yakni Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Megawati melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan secara lugas menolak putusan PN Jakpus tersebut.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto, Kamis (2/3/2023).

Sementara SBY menilai keputusan ini di luar nalar sehat, dan mengajak publik untuk menjaga negeri ini. 

SBY juga mengisyaratkan penolakan keras terhadap penundaan Pemilu 2024. 

"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," kata SBY, Jumat (3/3/2023) pagi dilansir dari akun resmi Twitter @SBYudhoyono.

"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," tulisnya. 

Baca Juga: PAN Berharap Komisi Yudisial Memeriksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU