> >

Pastikan Bakal Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Sedang Kami Siapkan Bahannya

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan pihaknya untuk menunda Pemilu 2024.

"Kamis sudah pleno dan kami memutuskan akan banding terkait putusan PN," kata Komisioner KPU Betty Epsilon dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/3/2023). 

Saat ini, kata dia, KPU tengah menyiapkan bahan-bahan untuk upaya banding tersebut.

"KPU sedang menyiapkan upaya banding. Sedang kami siapkan bahannya, putusan kan baru keluar kemarin," jelasnya.

Betty menyebut, dalam upaya banding tersebut, KPU akan meyesuaikan diri dengan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pihaknya dalam hal pelaksanaan tahapan program kerja.

"Karena kita semua sudah memiliki produk hukum PKPU (Peraturan KPU) Nomor 3 Tahun 2012 terkait tahapan, program, dan jadwal (Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)," jelasnya.

Dia juga menegaskan, terkait tahapan Pemilu, KPU tetap berpegang pada aturan yang ada.

"Kita masih tetap stick on rules terkait tahapan yang tetap akan berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusan untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses Bandingnya

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong. Sedangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU