> >

AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Pengacara akan Datangi Kantor Polisi untuk Konsultasi

Hukum | 3 Maret 2023, 17:35 WIB
Pengacara AG pelaku penganiayaan David, Mangatta Toding Allo, dalam tayangan program Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sebab, anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka. 

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

Hengki juga menerangkan, penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3), sehingga menaikkan status AG.

Kronologi Penganiayaan David oleh Mario

Mario menganiaya David pada Senin, 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu melakukan kekerasan terhadap David disebut lantaran terprovokasi rekannya, Shane Lukas (19).

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut AG Pacar Mario yang Jadi Pelaku Penganiayaan David Bisa Bebas, Ini Syaratnya

Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu nekat menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Pada Kamis (2/3), Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

Di sisi lain, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 355 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU