Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan
Update | 3 Maret 2023, 15:40 WIBBerdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.
Aturan tersebut juga menyebutkan, anak yang melakukan tindak pidana berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya.
Hal itu diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 yang berbunyi, "Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab Anak sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua/Wali."
Baca Juga: AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Psikolog Forensik Sebut Bisa Buka Peluang Restorative Justice
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, ada syarat materil maupun formil dalam pelaksanaan restorative justice.
Salah satu syarat materiil tersebut ialah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Sementara syarat formil yang harus dipenuhi ialah dua belah pihak, pelaku maupun korban, harus sepakat untuk berdamai.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com