> >

Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan

Update | 3 Maret 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi anak dalam kasus penganiayaan. Usai ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David Ozora oleh polisi, Kamis (2/3/2023) nasib AG (15) pun menjadi sorotan publik. (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David Ozora oleh polisi, Kamis (2/3/2023) nasib AG (15) pun menjadi sorotan publik.

Apakah AG akan ditahan polisi?

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi tak menyebutkan secara gamblang apakah AG akan ditahan atau tidak. Ia menerangkan, ada aturan yang harus ditaati pihaknya terkait status AG yang masih di bawah umur.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," jawab Hengki saat ditanya apakah AG akan ditahan pihak kepolisian di acara konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Senada, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan menekankan bahwa penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," kata Sofyan dalam kesempatan yang sama, Kamis (2/3) dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

Baca Juga: AG Didampingi Psikolog usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Begini Kata Pengacara

Syarat yang harus dipenuhi polisi sebelum menahan pelaku anak di bawah umur

Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur. 

Pertama, pelaku melarikan diri. Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi. Ketiga, pelaku merusak barang bukti.

"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU