> >

Ahli Hukum Sebut AG Pacar Mario yang Jadi Pelaku Penganiayaan David Bisa Bebas, Ini Syaratnya

Hukum | 3 Maret 2023, 14:58 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG, dari sebelumnya saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dilansir dari Wartakota, perempuan berusia 15 tahun itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca Juga: Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan

Namun demikian, AG karena statusnya masih anak di bawah umur, maka dia mendapat perlakuan berbeda dari pelaku orang dewasa.

Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, mengatakan meski ancaman hukuman terhadap AG cukup tinggi, namun ia tidak bisa serta merta ditahan.

Sebab, kata dia, ada tiga alasan objektif yang bisa membuat pihak kepolisian menahan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG.

“Pertama melarikan diri, melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” kata Sofian di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), seperti dikutip dari Wartakota.

Berbeda halnya jika pelakunya adalah orang dewasa, kata dia, jika ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara, bisa langsung ditahan.

Baca Juga: Geng di Ditjen Pajak Punya Pola Sangat Canggih untuk Samarkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Bongkar

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, enggak wajib (ditahan),” ujar Sofian.

“Bahkan kesalahan jika penyidik melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak.”

 

Lebih lanjut, Sofian menambahkan, untuk anak yang terancam hukuman pidana kurang dari tujuh tahun wajib menjalani diversi atau restorative justice.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU