Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Demokrat: Ada yang Mengorkestrasikan Penundaan Pemilu
Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 12:56 WIB"Demokrasi dan lonstitusi kita makin di pinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," katanya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibat kecerobohan itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Sikapi Putusan PN Jakpus, Wapres Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV