> >

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024, Pakar Hukum Tata Negara: Hakim Bisa Dipidana

Hukum | 3 Maret 2023, 10:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Eko Widiarto komentari putusan PN Jakpus soal tunda pemilu 2024 (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim T Oyong itu mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima, melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong.

Sdangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU