Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024, Pakar Hukum Tata Negara: Hakim Bisa Dipidana
Hukum | 3 Maret 2023, 10:49 WIBBaca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim T Oyong itu mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima, melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong.
Sdangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV