SBY Respons PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Aneh, Jangan Ada yang Bermain Api Terbakar Nanti
Politik | 3 Maret 2023, 10:19 WIB"Jangan ada yag bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," ujarnya.
Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3) kemarin.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV