> >

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan dan Status Partai Prima Tidak Berubah

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 10:09 WIB
Gedung KPU Pusat (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujarnya. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

KPU menyatakan masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terhadap perkara tersebut. Kemudian, KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakarta Pusat. 

"Nanti jika KPU sudah menerima salinan putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU