> >

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan dan Status Partai Prima Tidak Berubah

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 10:09 WIB
Gedung KPU Pusat (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (RI) menyatakan akan tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 mendatang. 

Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan KPU RI.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima, KSP Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Salah satu putusannya, yakni menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.

"KPU akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat: Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," bunyi keterangan tertulis KPU RI, Jumat (3/3/2023). 

Keputusan PN Jakarta Pusat ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kedua, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah parpol calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut," ujarnya.

Lalu, status Partai Prima sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 tetap tak berubah. 

KPU menilai kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU