Guru Besar Hukum UIN Jakarta: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Bisa Dieksekusi, Keluar Batas
Peristiwa | 3 Maret 2023, 08:54 WIBDalam salah satu putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam kurun waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Hal ini ditafsirkan, pemilu akan dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV