> >

Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 08:12 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga: Pemilu Tidak Ditunda, tapi Dilaksanakan 2 Tahun Lagi, PN Jakarta Pusat: Artikan Sendiri

Menurut dia, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

‘’Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu segera jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,’’ kata Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

Politikus PDIP itu menjelaskan, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis atau bersifat khusus tentang hukum pemilu, dalam hal ini UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,’’ ujarnya. 

Selain itu, kata dia, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

‘’Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakarta Pusat itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ katanya. 

Ia menyebut, pihaknya akan mendukung KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus itu dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama Pemerintah dan DPR. 

Upaya banding ini dinilai sebagai langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat kecerobohan itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU