PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan
Politik | 3 Maret 2023, 06:14 WIBBaca Juga: Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3) kemarin.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV