Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024
Politik | 3 Maret 2023, 00:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tiga sikap resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima melawan KPU.
Sikap pertama, yakni mengajukan banding.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan atau banding terhadap putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, dalam poin lima putusan PN Jakpus yakni menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Saya Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan
Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PN Jakpus. Setelah putusan diterima, maka akan dipelajari sebagai pertimbangan KPU mengajukan banding.
"Secara resmi kami belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Nanti kalau sudah kita menerima putusannya, kita mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," ujar Hasyim saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Kedua, tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan, putusan PN Jakpus tidak menyinggung mengenai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum
Oleh karena itu, aturan hukum mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Ketiga, partai politik peserta pemilu tidak berubah.
Hasyim menjelaskan, gugatan Partai Prima terkait berita acara hasil verifikasi partai calon peserta pemilu sudah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek sengketa masih berita acara, belum sampai pada keputusan KPU.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
Kemudian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya, gugatan penggugat dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.
KPU, sambung Hasyim, juga telah mengajukan eksepsi dalam perkara gugatan Partai Prima di PN Jakpus.
Dalam eksepsinya, KPU menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim.
"Dengan demikian, status partai politik mana saja yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak ada perubahan," sambung Hasyim.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV