Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024
Politik | 3 Maret 2023, 00:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tiga sikap resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima melawan KPU.
Sikap pertama, yakni mengajukan banding.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan atau banding terhadap putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, dalam poin lima putusan PN Jakpus yakni menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Saya Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan
Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PN Jakpus. Setelah putusan diterima, maka akan dipelajari sebagai pertimbangan KPU mengajukan banding.
"Secara resmi kami belum mendapatkan salinan putusan tersebut. Nanti kalau sudah kita menerima putusannya, kita mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," ujar Hasyim saat jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Kedua, tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan, putusan PN Jakpus tidak menyinggung mengenai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV