3 Alasan Mahfud MD Yakin KPU akan Menang Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 23:08 WIB"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV