DPR soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda: Kami akan Panggil KPU, Pastikan Persiapan Jalan Terus
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 23:38 WIB“Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” pungkas Doli.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas .com