> >

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Diberitakan sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu. 

Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU