PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PKS: Gugatan Partai Prima Bentuk Melawan Hukum
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 20:02 WIBDiberitakan sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu.
Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV