Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya, Berikut Alasannya
Hukum | 2 Maret 2023, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya per hari ini menarik kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang menjerat Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
Seperti diketahui, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, alasan penyidikan kasus tersebut kini ditangani pihaknya adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
"Bahwa kasus ini yang terjadi pada 20 Februari 2023 kemudian ditangani oleh Polsek Pesanggrahan dan pada saatu telah ditetapkan tersangka serta ditahan. Karena di Polsek tidak ada unit khusus PPA, maka dilimpahkan Ke Polres Jakarta Selatan," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya."
Selain itu alasan lainnya Polda Metro Jaya menarik kasus tersebut karena selama ini pihaknya telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi.
"Dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hengki juga mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan David tersebut.
Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Menurut penjelasannya, pihaknya telah menerapkan konstruksi pasal baru untuk kedua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane kini dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub Pasal 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c jo 80 UU Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, polisi juga menaikkan status pacar Mario, AG menjadi pelaku.
Hengki menyebut AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV