Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya, Berikut Alasannya
Hukum | 2 Maret 2023, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya per hari ini menarik kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang menjerat Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
Seperti diketahui, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, alasan penyidikan kasus tersebut kini ditangani pihaknya adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
"Bahwa kasus ini yang terjadi pada 20 Februari 2023 kemudian ditangani oleh Polsek Pesanggrahan dan pada saatu telah ditetapkan tersangka serta ditahan. Karena di Polsek tidak ada unit khusus PPA, maka dilimpahkan Ke Polres Jakarta Selatan," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya."
Selain itu alasan lainnya Polda Metro Jaya menarik kasus tersebut karena selama ini pihaknya telah menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan koordinasi.
"Dan juga kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hengki juga mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan David tersebut.
Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Menurut penjelasannya, pihaknya telah menerapkan konstruksi pasal baru untuk kedua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV