Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Hukum | 2 Maret 2023, 18:14 WIBMeski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.
"Karena di sini sekali lagi, secara formil terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayan David, AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Tim Psikolog Forensik Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV