Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Hukum | 2 Maret 2023, 18:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut, terdapat perubahan status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun, David.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikkan status AG menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat setatusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," imbuhnya, menegaskan.
Hal ini, kata dia, setelah penyidik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, serta fakta hukum baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.
"Kami menemukan fakta-fakta baru, chat WA, video di hp serta cctv di seputar TKP," ujarnya.
"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.
Baca Juga: Kekasih Mario, AG Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Status Masih Saksi
Seperti diketahui AG memang berada di TKP saat penganiayaan terhadap David.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV