Kata Kapolri saat Ditemui Teddy Minahasa: Saya Tak Mau seperti Sambo, Saya Diberikan Informasi Salah
Hukum | 2 Maret 2023, 08:09 WIBBaca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota
Setelah melaksanakan rangkaian berupa pengambilan sampel darah, urine, serta rambut, Teddy Minahasa kemudian lanjut diperiksa oleh Biro Paminal.
Lalu, keesokan harinya atau pada 14 Oktober 2022, perkara kasus peredaran narkoba yang menjeratnya diambil alih penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy Minahasa.
Tak tinggal diam, Teddy sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," ucap Teddy.
Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram di Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sabu lalu menggantinya dengan tawas.
AKBP Dody awalnya sempat menolak. Namun, pada akhirnya menyanggupi permintaan Teddy tersebut. Dody pun kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba Alex Bonpis.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, total terdapat 11 orang yang diduga terlibat. Termasuk, mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya
Sedangkan sisanya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV