Bakal Dipanggil Ulang, KPK Dalami Pola Rafael Alun Trisambodo Samarkan Harta Kekayaan
Hukum | 2 Maret 2023, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi terkait harta yang tidak wajar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan proses pemeriksaan Rafael bukan hanya sekali.
Menurutnya dalam klarifikasi ini KPK akan memverifikasi penjelasan Rafael terkait harta yang dimilikinya.
Verifikasi ini dilakukan melalui aplikasi atau pun meminta keterangan dari saksi lain. Jika nantinya ada perbedaan keterangan Rafael dengan barang bukti yang didapat KPK, nantinya mantan pejabat Ditjen Pajak itu akan masuk sebagai terperiksa.
Baca Juga: KPK Ungkap Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan, Namun Tak Tercantum di LHKPN!
"Kalau dia masuk yang kita sebut outlayers, entah hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi, itu pasti kita tidak terima laporannya seketika. Jadi kita tahan lantas kita lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan," ujar Pahala saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala menambahkan selain Rafael ke depan KPK juga akan memeriksa pihak lain terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar dan LHKPN yang tidak sesuai.
Namun sebelum memeriksa pihak lain KPK mempelajari dulu pola yang dilakukan Rafael untuk menyembunyikan hartanya.
KPK meyakini Rafael memiliki jaringan atau geng yang biasa menyamarkan harta kekayaan dari pajak maupun dari LHKPN.
Baca Juga: KPK Endus Kejanggalan saat Telusuri Soal Kepemilikan Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy
Geng ini bukan komplotan melainkan beberapa orang di Kemenkeu yang saling berhubungan satu sama lain karena memiliki riwayat perjalanan karier atau pendidikan yang beririsan.
"Ini kan orang keuangan bener, dia tahu banget bagaiman cara (mengolah harta) ke sana ke mari. Jadi, kita ingin bagaimana polanya dulu. Dapat, baru ke yang lain," ujar Pahala.
Pernah Diperiksa
Lebih lanjut Pahala menjelaskan KPK pernah memeriksa Rafael pada 2018, terkait LHKPN periode 2015 sampai 2018.
Kala itu KPK memiliki keterbatasan untuk menggali dari mana asal semua harta yang dilaporkan Rafael.
Untuk itu KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan hasil secara administratif harta yang dilaporkan sesuai, begitu juga bank dan rekening keluarga Rafael.
KPK juga tidak menemukan ada rekening di luar atas nama Rafael dan keluarga yang tidak dilaporkan.
"Tapi, kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang enggak pas ya waktu itu 2019. Sesudah itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan," ujar Pahala.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV