Tegas! Kapolri Bakal Tindak Anggota yang Langgar Hukum, Apa pun Posisi dan Pangkatnya
Hukum | 2 Maret 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menindak personel Polri yang melakukan pelanggaran, apa pun posisi dan pangkatnya.
Penegasan Kapolri tersebut disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Rabu (1/3/2023), yang ditayangkan di Satu Meja The Forum.
Awalnya ia menjawab pertanyaan tentang upaya yang dilakukan untuk menjawab keraguan sebagian pihak dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
“Tentunya semuanya juga melihat bahwa saat itu, di awal, ada skenario 1, yang tentunya skenario ini harus kita dalami, apakah peristiwanya seperti itu, sehingga kemudian ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa yang sebenarnya,” urai Kapolri.
Baca Juga: Teddy Sempat Bertemu Kapolri Sebelum Jadi Tersangka: Beliau Bilang Tak Ingin Seperti Kejadian Sambo
Berbeda dengan kasus lain, misalnya kasus yang melibatkan Teddy Minahasa atau kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, yang alat buktinya cepat ditemukan.
“Kasus yang lain, seperti TM atau Kanjuruhan, dan sebagainya, di awal kita sudah bisa mendapatkan barang bukti, informasi yang cukup, sehingga kemudian kita bisa mengambil langkah cepat,” tuturnya.
Ia kemudian menyebut bahwa komitmennya sejak dulu hingga kini adalah tidak ragu dan tegas memproses personel Polri yang melakukan pelanggaran.
“Saya kira komitmen kita sejak dulu sampai saat ini, bahwa kita tidak pernah ragu-ragu, proses tegas tanpa pandang bulu, apa pun posisinya, pangkatnya, jabatannya,” kata dia.
Penindakan itu, lanjutnya, dilakukan baik di interbal Polri maupun kasus yang menjadi perhatian publik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV