Kala Mahfud MD Lebih Respek Vonis Hakim di Kasus Surya Darmadi Dibanding Putusan Indosurya PN Jakbar
Hukum | 2 Maret 2023, 06:20 WIB"Tetapi kemudian oleh pengadilan dinyatakan onslag, bukan sebagai tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan itu lama dan kami tentu sangat menyesalkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu meskipun jauh dari harapan kami," ujar Mahfud.
Mahfud mengakui putusan hakim mengikat dan tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati.
Putusan hakim yang tidak perlu dihormati yakni dalam kasus hakim menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Jakbar terkait kasus KSP Indosurya.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Vonis Bebas Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah!
"Seminggu ke depan kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejagung dan Kepolisian. Secepatnya itu akan dilakukan," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV